Polisi Sita Ikat Kepala Atta Halilintar Senilai Rp2,2 Miliar, Diduga Terkait Kasus Trading Net89

Arif Ardliyanto
Ikat kepala Youtuber Atta Halilintar disita aparat kepolisian. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya aparat untuk menambah bukti dalam dugaan penipuan net89. Foto tangkap layar

JAKARTA,iNews.id - Nasib sial dialami Youtuber Atta Halilintar. Headband atau bandana miliknya yang dibeli Reza Paten senilai Rp2,2 miliar disita polisi. Penyitaan ini menunjukan kepolisian serius mengusut dugaan penipuan di trading Net89

Reza adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Atta ikut terseret lantaran menerima aliran uang dari hasil menipu tersebut.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, total aset Reza yang telah disita senilai Rp6,3 miliar.

"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 M dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (11/11).

Reza diketahui sempat membeli bandana milik Atta dalam pelelangan. Ia menawar dan membayar barang yang identik dengan suami Aurel Hermansyah itu seharga Rp2,2 miliar.

Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait kasus robot trading Net89.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, pendiri Net89 PT SMI yang memberi petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama AA.

Lalu ada ESI, founder Net89 PT SMI atau tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana; RS; AL; HS; FI; dan D.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network