Moeldoko mencontohkan, insentif bisa diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.
"Kedua mekanismenya seperti apa? Seperti misalnya konversi ini kan ada bengkel, ada yang punya motor, dan pemerintah berikan subsidinya gimana? Ini yang mekanisme lagi diatur.
Orang beli motor juga gitu, kapan subsidi diberikan, apakah saat keluar BPKB, apakah saat transaksinya, semua lagi diatur," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pemberian insentif masih tahap pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait