Pakar Hukum Pidana Pastikan Langkah Perdamaian Ambrolnya Seluncuran Kenpark Sah Secara Hukum

Firman Rachmanudin
Perwakilan korban saat mencabut laporan polisi atas kasus ambrolnya wahana di Kenpark Surabaya. Foto/Firman

SURABAYA, iNews.id – Kasus ambrolnya wahana seluncur di Kenjeran Park Surabaya bakal menemui babak baru.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kabarnya telah mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung atas kasus yang menyebabkan 17 orang jatuh dari wahana tersebut.

Kuasa hukum tersangka, Rafiqi Anjasmara menyebut, para pihak baik kliennya maupun 17 korban telah sepakat untuk menempuh jalur damai secara kekeluargaan.

Rafiqi juga memastikan, Pemilik dan Manajemen Kenpark telah bertanggung jawab secara materil dan moril terhadap para korban yang jatuh dari wahana miliknya.

"Kami sejak awal kooperatif dan tentu tidak menduga kejadian ini bisa timbul. Secara personal maupun mewakili perusahaan klien kami telah bertanggung jawab secara moril dan materil. Memberikan pengobatan pada para korban sampai sembuh, menanggung biaya Pendidikan, dan menawarkan pekerjaan di Kenpark bagi korban yang cukup umur,” sebutnya saat dikonfirmasi.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network