India Ukir Sejarah Dunia, Pengadilan Sahkan Pernikahan Kedua Perempuan yang Dipisahkan Orangtua

Susi Susanti
Pengadilan India telah mengesahkan pernikahan sesama jenis. Mereka bakal melangsungkan pernikahan yang ditentang orangtuannya. Foto Okezone

KERALA, iNews.id - Sejarah baru terjadi di India setelah Pengadilan Negeri mengesahkan pernikahan sama jenis. Mereka adalah Adhila Nasarin dan Fathima Noora yang disahkan pengadilan di negara bagian Kerala, India selatan untuk menyatukan kedua perempuan yang dipisahkan secara paksa oleh orangtua mereka.

Dikutip Okezone kedua wanita itu telah mengajukan petisi ke pengadilan melawan penentangan yang mereka hadapi setelah mereka membuka diri tentang hubungan asmara mereka kepada keluarga masing-masing.

Bulan lalu, mereka menjadi berita utama lagi. Kali ini, untuk pemotretan pernikahan. Keduanya berpose sebagai calon pengantin.

Mengenakan perhiasan perak dan mengenakan lehengas (rok panjang) berwarna cokelat dan biru tua, wajah mereka terlihat berseri-seri saat bertukar cincin dan karangan bunga mawar di bawah kanopi di tepi pantai di distrik Ernakulam.

Ketika Noora, 23, membagikan foto-foto itu di halaman Facebook-nya yang diberi judul "Prestasi terbuka: bersama selamanya", ucapan selamat mengalir untuk pasangan yang bahagia itu.

"Kami mencoba pemotretan karena menurut kami idenya menarik," terang Nasarin kepada BBC melalui telepon.

Keduanya termasuk di antara beberapa pasangan yang telah berpartisipasi dalam pemotretan semacam itu.

"Kami belum menikah," ujarnya.

">

Pasangan itu mengatakan mereka masih menghadapi ancaman pemisahan dari keluarga Noora.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung India mendekriminalisasi seks gay pada 2018 setelah perjuangan hukum selama puluhan tahun oleh para aktivis dan kelompok LGBTQ+. Selama bertahun-tahun, kesadaran tentang komunitas telah meningkat, tetapi para anggota masih menghadapi stigma dan penolakan untuk diterima sepenuhnya.

Di India, pernikahan sesama jenis tidak memiliki sanksi hukum, meski petisi untuk legalisasi sedang dipertimbangkan di pengadilan tinggi Delhi dan Mahkamah Agung.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network