Ini Penyebab Distribusi BBM Bersubsidi Tak Tepat Sasaran

Ali
Pertalite awalnya merupakan BBM umum tanpa suntikan subsidi. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

DENPASAR, iNewsSurabaya.id - Pemerintah masih terkendala dalam mendistribusikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Kekosongan hukum tentang subsidi energi, terutama untuk Pertalite, menjadi penyebabnya.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta, I Nyoman Suandika, Pertalite awalnya merupakan BBM umum tanpa suntikan subsidi. Namun per tanggal 10 Maret 2022, Pertalite masuk dalam jenis BBM penugasan khusus. Ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.A/KH02MEM.M/2022.

"Semenjak tahun 2022, Pertalite masuk ke BBM bersubsidi, tapi pengaturannya belum jelas, beda dengan Solar," katanya dalam Pipamas Energy Talk bertajuk BBM Pertalite untuk Siapa?' di Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali, Selasa (6/12/2022).

Suandika menjelaskan, aturan mengenai distribusi Solar sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Tapi, karena tidak ada regulasi yang jelas, maka kalangan mampu dan kaya bisa menikmati BBM bersubsidi jenis Pertalite. Bahkan berdasarkan data Menteri Keuangan, Sri Mulyani, 80 persen Pertalite dinikmati kalangan kaya.

"Mengapa mobil mewah bisa isi Pertalite? Motor cc gede bisa isi Pertalite? Karena memang sekarang ini di Indonesia belum ada yang mengatur tentang penggunaan Pertalite, kalau kita berbicara dalam konteks hukum itu begini," ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network