RAJA AMPAT, iNewsSurabaya.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Raja Ampat melantik dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Distrik Kofiau.
Pelantikan tersebut dipimpin lansung Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, S. Sos bertempat di Aula King Dolphin Cottage, Kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota, Raja Ampat, Jumat (9/12/2022).
Pantauan media ini, Pelantikan sebelumnya ditandai Pembacaan Petikan Surat Keputusan No. 023/KP.01//K.PB-07/11/2022, oleh Staf Devisi HP3H Bawaslu Raja Ampat, Folter Umpain, SP.
Kemudian dilanjutkan pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua Bawaslu terhadap kedua anggota Panwaslu Distrik Kofiau diantaranya, Alfira Rosa Fakdawer, dan Aismasel Mambrasar.
Keduanya dilantik berdasarkan surat keputusan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat No. 023/KP.01/K.PB07/11/2022 Tanggal 14 November Tahun 2022.
Sesudah keduanya resmi dilantik, dilanjutkan pembacaan Pakta Integritas yang diwakili anggota Panwaslu Distrik Kofiau, Aismasel Mambrasar, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. K
etua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, dalam arahannya mengaku bahwa sejak awal November 2022 pihaknya telah melantik 70 anggota Panwaslu tingkat Distrik yang tersebar di 24 Distrik diwilayah kabupaten Raja Ampat.
Namun, lanjut Rumsowek, jumlah Panwaslu tingkat distrik sebenarnya adalah 72 anggota, hanya saja terdapat dua dari tiga orang anggota Panwaslu di Distrik Kofiau dinyatakan tidak memenuhi syarat karena satu dan lain hal, sehingga keduanya dinyatakan tidak layak untuk dilantik bersamaan dengan 70 anggota Panwaslu Distrik lainnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait