JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Massa penting Amien Rais mulai habis. Ini dibuktikan dengan kegagalan Partai yang didirikan dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kepastian inj terlihat dalam proses verifikasi. KPU Pusat menyatakan Partai Ummat gagal menjadi peserta Pemilu 2024 usai dinyatakan tidak lolos verifikasi pemilu. Partai besutan Amien Rais ini langsung mengajukan keberatan terkait dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 3 Provinsi yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keberatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).
"Apakah kami bisa sampaikan keberatan ? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana ?," ujarnya Nazaruddin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari mengatakan hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.
Nazaruddin pun langsung menyerahkan surat keberatan yang telah disiapkan tersebut kepada Hasyim Ashari.
">Partai Ummat Menyatakan keberatan. Suratnya sudah Di tanda tangani oleh pak Nazaruddin, ditandatangani Rahmat Bagja sebagai ketua Bawaslu RI, dan saya ketua KPU sebagai penyelenggara pemilu," tutup Hasyim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait