Perokok Siap-Siap Tahun Depan Harga Rokok Naik

Trisna Eka Adhitya
Tahun depan, para perokok terpaksa merogoh dompet lebih dalam. Pasalnya, Pemerintah akan menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen.(Foto : iNewsSurabaya/SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tahun depan, para perokok terpaksa merogoh dompet lebih dalam. Pasalnya, Pemerintah akan menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen untuk tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Muyani mengatakan, meski ada kenaikan, pemerintah telah mempertimbangkan perihal perlindungan buruh, petani, dan industri rokok serta isu kesehatan agar semuanya dapat berjalan beriringan.

Selain itu, dengan naiknya tarif cukai rokok diprediksi dapat mengendalikan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja.

"Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Sri Mulyani juga mengatakan, kenaikan cukai rokok di Indonesia sebesar 12 persen dinilai masih rendah. Pembandingnya adalah negara Singapura dan Malaysia yang harga rokoknya hingga 2-4 kali harga rokok Tanah Air.

"Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia. Di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu sedangkan Malaysia Rp60 ribu sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai ini mempengaruhi harga jual eceran rokok per bungkus sebagai berikut: Sigaret Kretek Mesin (SKM) I Rp38.100, SKM IIA Rp22.800, Sigaret Putih Mesin (SPM) I Rp40.100, lalu SPM IIA Rp22.700, dan SPM IIB Rp32.700.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network