8000 Nelayan Lamongan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ali
Pemkab Lamongan memberikan jaminan sosial bagi nelayan melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Istimewa

LAMONGAN, iNews.id - Sebanyak 8.000 nelayan di Kabupaten Lamongan menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan kepada nelayan tersebut bersamaan dengan acara Penilaian Rukun Nelayan Award dan Penyerahan Asuransi Ketenagakerjaan di pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa (20/12/2022).

Hal itu selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam memberikan jaminan sosial bagi nelayan melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Diberikannya jaminan yang tersebar di 17 Rukun Nelayan tersebut, ditujukan untuk memberikan rasa ketenangan bagi para nelayan saat bekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan secara gratis selama 3 bulan oleh Pemkab Lamongan.

"Hari ini secara simbolis kita serahkan 8.000 BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan, yang kita tahu bahwa banyak sekali kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh pekerja di laut yang penuh resiko," tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Lebih lanjut, Pak Yes sapaan akrab Yuhronur Efendi yang juga bapaknya Nelayan Kabupaten Lamongan mengatakan, diberikannya perlindungan sosial diharapkan dapat meringankan biaya para nelayan yang terkena musibah saat bekerja.

"Kalau tidak ada perlindungan sosial semacam ini nanti tidak ada yang mengurus, misalnya kalau sakit atau kecelakaan kerja biaya di rumah sakit akan ditanggung oleh asuransi dan unlimited, berapapun akan dibayar oleh asuransi. Kemudian kalau meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan nilai asuransi nilai manfaat sekitar 50 juta dan kalau meninggal tidak dalam kecelakaan atau meninggal biasa nanti akan mendapatkan 40 jutaan," terang Pak Yes.

Tak hanya itu, sebagai pemerataan jaminan sosial bagi nelayan di Lamongan, Pemkab Lamongan akan terus menggulirkan perlindungan tersebut ke 8000 nelayan yang lain.

"Tahun depan kita kembangkan lagi kepada nelayan yang lain sebanyak 8000 kembali, dan kalau sudah tidak ada nelayan yang perlu dilindungi, kita berikan lagi sebagai bonus tambahan asuransi bagi panjenengan sedoyo," imbuh Pak Yes.

Pada kesempatan yang sama, berlangsung Rukun Nelayan (RN) Award, yang merupakan penghargaan bagi organisasi nelayan atas program, inovasi, dan solusi di tengah anggota nelayan.

"Kegiatan RN Award ini kami laksanakan atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pak Bupati, sebagai pembinaan maupun peningkatan SDM, dengan sasaran administrasi kelembagaan dan inovasi agar para nelayan lebih maju, berinovasi, dan kreatif," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan Zuli Wahyuono.

Melalui berbagai inovasi dan program kegiatan, lomba yang sudah berlangsung sejak 22 November tersebut di ikuti sebanyak 17 Rukun Nelayan se-Kabupaten Lamongan.

Pada puncak final yang dilaksanakan di Pendopo Lokatantra, RN Blimbing dinobatkan sebagai juara umum.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada Pemkab Lamongan yang sudah sangat peduli kepada warganya dengan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan untuk peserta BPU diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri. Hanya Rp 36.800/bulan sudah mendapatkan tiga perlindungan dari BPJAMSOSTEK dengan manfaat yang sangat luar biasa untuk pekerja dan keluarganya, pekerja aman keluarga yang menunggu dirumah juga nyaman," ujar Iman.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan Dadang Setiawan menambahkan, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan oleh nelayan adalah, jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah, atau peserta kecelakaan pada saat bekerja atau penyakit akibat kerja semua biaya medis di cover sampai sembuh oleh BPJAMSOSTEK.

Termasuk pengantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama tidak dapat melakukan pekerjaan.

"Kemudian jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta termasuk beasiswa 2 anak senilai masing masing Rp 174jt jika masa iuran peserta mencapai 36 bulan," tutup Dadang

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network