Pelapor Artis Nikita Mirzani, Dito Mahendra Diperiksa KPK, Diduga Terlibat Pencucian Uang dan Suap

Arif Ardliyanto
Dito Mahendra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dengan seorang pihak swasta bernama Indri. Foto iNews

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pengusaha Mahendra Dito yang menjadi pelapor kasus artis Nikita Mirzani mulai ketar-ketir. Ia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip dari Okezone, Dito Mahendra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dengan seorang pihak swasta bernama Indri. Keduanya bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan keduanya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Indri dan Mahendra Dito S," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (21/12/2022).

Nama Mahendra Dito belakangan ini ramai muncul di pemberitaan. Kekasih Nindy Ayunda tersebut merupakan sosok yang berseteru dengan artis kontroversial, Nikita Mirzani. Dito merupakan pihak yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Tapi, Dito kerap tidak hadir saat dipanggil di persidangan Nikita Mirzani. Pun demikian terhadap panggilan pemeriksaan KPK. Dito tercatat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 18 November 2022, silam.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mahendra Dito. KPK meminta Mahendra Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut. Sebab, KPK membutuhkan keterangan Mahendra Dito pengembangan kasus Nurhadi.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network