BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim mencatat, sampai November 2021 telah membayarkan klaim sebanyak 398.049 kasus sebesar Rp 4,84 triliun. Pencairan klaim tersebut masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 259.135 kasus sebesar Rp 4,004 triliun.
Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 15.430 kasus sejumlah Rp 493.7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 33.656 kasus sebesar Rp 249,8 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 89.828 kasus sebesar Rp 97,7 miliar. Sedangkan manfaat beasiswa telah diserahkan kepada 4.643 anak dari 3.012 kasus sebesar Rp 24,36 miliar.
Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.
Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia pensiun.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait