Ini Para Pemenang Paritrana Award 2021 Jawa Timur

Ali Masduki
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Paritrana Award, ajang penghargaan dan apresiasi kepada pemerintah daerah serta perusahaan yang sepanjang tahun 2021 mencapai puncaknya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur. 

Para Pemenang Paritrana Award 2021 Jawa Timur untuk kategori Pemerintah Kabupaten/ Kota, Peringkat 1 Pemerintah Kabupaten Jember, Peringkat 2 Pemerintah Kota Probolinggo, dan Peringkat 3 Pemerintah Kota Mojokerto.

Sedangkan untuk kategori Perusahaan Besar, Peringkat 1 PT Tjiwi Kimia Sidoarjo, Peringkat 2 PT Tri Sakti Purwosari Makmur Pasuruan, dan Peringkat 3 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Kemudian untuk kategori Perusahaan Menengah, Peringkat 1 KUD Sumberejo Pasuruan, Peringkat 2 RS Muji Rahayu Surabaya, Peringkat 3 RSAB Aisyiyah Bojonegoro.

Selanjutnya untuk kategori Usaha Kecil Mikro, Peringkat 1 Athaya Batik Tulis Madura, Peringkat 2 Waroeng Lesehan Ayam Bakar Lientang Malang, Peringkat 3 Penggergajian Kayu Gemilang Bojonegoro. Mereka di samping mendapat sertifikat juara juga hadiah

Diketahui, Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.  

Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan tahun ini Paritrana Award telah memasuki tahun ke 5 (lima).

Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, mengatakan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang terjalin baik selama ini sejalan dengan program Nawa Bhakti Satya. Yakni Jatim Sejahtera, Jatim Kerja, Jatim Cerdas dan Sehat, Jatim Akses, Jatim Berkah, Jatim Agro, Jatim Berdaya, Jatim Amanah dan Jatim Harmoni.

Menurut Heru, untuk mewujudkan visi misi dan program Nawa Bhakti Satya, maka diperlukan dukungan kolaborasi dari seluruh pihak yaitu BPJS Ketenagakerjaan, pemerintahan daerah maupun pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk menuju universal coverage bagi seluruh pekerja. 

"Saya mengucapkan selamat kepada para pemenang mulai kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah, serta Usaha Kecil Mikro yang berhasil memenangkan penghargaan paritrana ini," katanya usai menyerahkan penghargaan di Surabaya, Selasa (14/12/2021).  

Berdasarkan data potensi BPS Oktober 2021 jumlah penduduk bekerja di Jawa Timur sebesar 14.796.355 orang, yang sudah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan posisi November 2021 sebesar 3.761.309 orang atau setara dengan 25,42% telah mendapatkan perlindungan dasar.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstituen setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Negara hadir menjamin kepastian dan memenuhi kewajiban dalam melindungi warga negaranya.

"Peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Provinsi Jawa Timur merupakan concern dan tanggung jawab kita semua," kata dia.

Deni melanjutkan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur," lanjutnya.

Deny berharap, penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk itu, Deny mengimbau kepada seluruh pekerja Indonesia,  baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terlindungi program BPJAMSOSTEK. 

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sangat penting. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.

BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim mencatat, sampai November 2021 telah membayarkan klaim sebanyak 398.049 kasus sebesar Rp 4,84 triliun. Pencairan klaim tersebut masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 259.135 kasus sebesar Rp 4,004 triliun.

Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 15.430 kasus sejumlah Rp 493.7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 33.656 kasus sebesar Rp 249,8 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 89.828 kasus sebesar Rp 97,7 miliar. Sedangkan manfaat beasiswa telah diserahkan kepada 4.643 anak dari 3.012 kasus sebesar Rp 24,36 miliar.

Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.  

Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia pensiun.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network