Terkendala Sertifikat Induk, 80 Persil Tanah di Kedung Cowek Belum Bersertifikat

Trisna Eka Adhitya
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin. (Foto : Trisna).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sekitar 80 persil tanah di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, belum dapat diproses dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Hal ini akibat sertifikat induk belum dilakukan pemecahan. Kondisi tersebut menyebabkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tertunda selama bertahun-tahun.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin mengatakan, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya segera melakukan pengecekan lapangan sebagai langkah awal penyelesaian persoalan tersebut.

"Saya meminta BPN turun ke lapangan paling lambat tujuh hari setelah rapat ini. Saya juga akan mengawal langsung proses pengukuran agar masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati," ujar Saifuddin, Rabu (1/7/2026).

Pemilik sertifikat induk, Sherly Kantaro Gunadi, menyatakan tidak mempermasalahkan tanah yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada warga. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan proses penyelesaian administrasi dan legalisasi tanah.

Koordinator Pengukuran BPN II Surabaya, Dwinanto, mengatakan pihaknya siap melakukan pengecekan lapangan setelah menerima surat permohonan resmi dari Kelurahan Kedung Cowek yang dilengkapi dokumen pendukung, termasuk sertifikat induk.

"Kemungkinan dalam waktu satu minggu setelah rapat ini, dengan menunggu surat dari kelurahan. Tahap awal kami akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian lokasi dengan sertifikat induk. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pengukuran resmi dan proses pemecahan bidang tanah," jelasnya.

Sementara itu, Lurah Kedung Cowek, Frans Setyadi Twee Dyanto Putro, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi seluruh proses administrasi yang diperlukan agar tahapan penyelesaian dapat segera berjalan.

"Warga akan melengkapi dokumen administrasi terlebih dahulu, termasuk sertifikat induk sebagai lampiran. Setelah lengkap, kelurahan akan mengirimkan surat ke BPN untuk proses tinjau lapangan dan pengukuran," katanya.

Pendamping warga, Teguh Arsono, menyambut positif hasil RDP tersebut karena dinilai menghasilkan langkah konkret setelah persoalan berlarut sejak 2019.

Menurutnya, warga siap memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan, termasuk menelusuri dokumen transaksi jual beli terdahulu sebagai bagian dari proses legalisasi tanah.

"Dalam waktu dekat kelurahan akan mengirimkan surat ke BPN. Setelah itu warga akan menyiapkan seluruh dokumen pendukung agar proses pengukuran dan penerbitan sertifikat bisa segera dilakukan," ujarnya.

Teguh menambahkan, warga juga telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku apabila proses penerbitan sertifikat memasuki tahap tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network