LAMONGAN, iNewsSurabaya.id – M. Amin (66), petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR.
Dia mengaku diperlakukan tidak adil dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Dalam surat resminya, Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dinilainya tebang pilih. Ia menilai penyidikan hanya menyasar dirinya, sementara pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di kawasan yang sama tidak tersentuh.
“Penyidikan ini seolah hanya fokus pada saya, sementara lahan lain yang luasnya jauh lebih besar tidak diperiksa,” ujar Amin, Selasa (3/3/2026).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
