SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pada 23 Desember lalu, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani larangan penjualan rokok per batang.
Larangan itu dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Larangan tersebut didasari oleh usulan Kementerian Kesehatan yang mengungkap peningkatan perokok pemula di Indonesia selama dekade terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Prof Dr Bagong Suyanto Drs MSi pakar sosiologi ekonomi Universitas Airlangga memberikan tanggapannya.
“Mengerem kebiasaan merokok masyarakat menengah ke bawah tidak cukup hanya melalui pelarangan, tapi perlu mengubah kesadaran. Ini adalah soal pemahaman mengenai bahaya rokok itu sendiri yang perlu digali dan dipulihkan kembali,” ucapnya.
Penjual Rokok Tetap Untung
Menurut Prof Bagong, larangan tersebut tidak sepenuhnya menjadi solusi yang baik dalam mengurangi jumlah konsumsi rokok.
Ia mengungkapkan, perokok yang telah kecanduan akan tetap membeli rokok meskipun tidak dapat lagi membeli secara batangan.
“Perokok adiktif akan beli dalam jumlah banyak sehingga penjual rokok tetap akan dapat untung dan tidak akan kapok,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Prof Bagong, potensi bagi masyarakat untuk beralih menggunakan rokok elektrik dibanding rokok tembakau kebanyakan hanya dimanfaatkan oleh golongan menengah.
Akibatnya, rokok tembakau tetap akan marak digunakan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait