Realisasi PAD Surabaya Tahun 2022 Tak Mampu Capai 90 Persen, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya tahun 2022 tak mampu merealisasikan PAD secara maksimal, tercatat realisasinya masih dibawah 90 persen dengan alasan pandemi. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak mampu merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 hingga 100 persen. Tercatat, realisasi PAD di Kota Pahlawan ini dibawah 90 persen. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, realisasi total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya di tahun 2022 tanpa Silpa, sebesar Rp 8,57 triliun. Posisi ini masih lebih tinggi sekitar Rp 250 miliar dibandingkan tahun 2021.

"Khusus untuk PAD sendiri posisinya Rp 5,15 triliun. Posisi ini masih lebih tinggi sekitar Rp300 miliar dibandingkan akhir tahun kemarin," jelasnya.

Musdiq menyebut, PAD disektor pajak mencapai Rp 4,12 triliun. Besaran ini lebih tinggi sekitar Rp 500 miliar, dibandingkan tahun lalu yang posisinya Rp 3,6 triliun.

"Namun kalau dibandingkan dengan target PAD tahun 2022 yang cukup tinggi sebesar Rp 9,5 triliun. Maka posisi PAD saat ini mencapai 87,15 persen," jelasnya.

Lebih lanjut Musdiq menjelaskan capaian PAD yang dibawah target, salah satunya karena pergerakan ekonomi belum sepenuhnya pulih, setelah diterpa 2 tahun pandemi.

"Memang masih ada kendala di tahun ini, sehingga pajak tidak maksimal. Karena adanya relaksasi untuk recovery masa pandemi. Hotel saja masih berharap tingkat okupansinya sekitar 70 sampai 80 persen, dari yang sebelumnya hanya 40 persen. Jadi ini masih masa recovery. Restoran juga sama, begitu pula tempat hiburan seperti bioskop dan lain-lain," ungkapnya.

Musdiq menjelaskan, sektor penyumbang pajak terbesar yaitu IMB, BPHTB, restoran, hotel dan yang terakhir pajak air dan tanah.

"Sedangkan untuk Dinas penyumbang PAD lewat retribusi yang paling besar yaitu DPRKPP, Dinas Perhubungan dan DLH," imbuhnya.

Musdiq berharap PAD kota Surabaya di tahun 2023 akan meningkat. Seiring dengan di intensifkannya pungutan pajak dilapangan karena kondisi ekonomi sudah berangsur-angsur pulih. Dispenda tidak lagi memberikan relaksasi atau kelonggaran pembayaran pajak.

"Kalau kita mengacu pada realisasi sekarang, mungkin bisa naik sekitar Rp500 miliar di tahun 2023," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network