JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Aksi Motor Gede (Moge) yang menabrak orang lanjut usia (Lansia) dilakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi akhirnya menetapkan tersangka pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial RMP (43).
Pengendara Moge ini dinyatakan telah menabrak lanjut usia (lansia) berinisial S (63) hingga meninggal di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan. Pengendara moge itu pun dikenakan Pasal 310 ayat empat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dari hasil pemeriksaan lidik sidik dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 LLAJ," kata Purwanta saat dihubungi, Sabtu (31/12/2022).
Purwanta menjelaskan, penetapan pasal itu didasari lantaran pengendara moge lalai dalam berkendara. Sehingga menabrak seorang lansia hingga meninggal dunia. "Karena lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka & meninggal dunia. Ancaman maksimal 6 tahun," terang Purwanta.
Sebagai informasi, peristiwa tabrakan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian tepatnya di depan SDN Gondangdia 01.
Peristiwa ini bermula ketika S hendak pulang ke rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah berjualan tisu. Korban S kemudian menyeberang jalan, namun dari Jalan HOS Cokroaminoto arah Kuningan menuju Tugu Tani Jalan KH Wahid Hasyim datang pengendara moge dengan kecepatan tinggi yang dikendarai RMP.
Dia pun terseret beberapa meter. Korban S sekarat karena mengalami luka berat di bagian kepala dan lengan langsung dilarikan ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ibu satu anak itu pun menghembuskan nafas terakhirnya di RSCM.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait