Sufyan mengatakan, kriteria penilaian untuk hafalan dan pemahaman kitab suci masing-masing agama berbeda. Kriteria ditentukan setelah Dispendik Kota Surabaya berkoordinasi dengan berbagai unsur dari tiap agama serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Surabaya, Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Surabaya, Majelis Pendidikan Katolik, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Megabudhi), serta Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin),” pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait