JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Sidang kasus penggelapan dengan Terdakwa Rionald Soerjanto kembali digelar, Henry Yosodiningrat menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan kriminolog Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., pada Rabu (4/1/2023).
Ahli Sholehuddin dihadapan majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur delik pelanggaran 374 KUHP harus dengan pembuktian bahwa terdakwa harus ada hubungan pekerjaan secara formal.
Dijelaskan oleh Penasehat Hukum bahwa sejak awal terdakwa tidak pernah secara formal diangkat menjadi Direktur.
"Terdakwa tidak pernah diminta persetujuannya, tidak pernah ada kontrak kerja. Terdakwa tidak pernah mengetahui, tidak pernah menerima gaji dari PT tersebut dan tidak pernah didaftarkan dalam akta perusahaan ke Ditjen AHU. Lalu bagaimana dengan keabsahan legalitas tersebut?,” terangnya.
"Tidak sah dan tidak valid" tegas Sholehuddin.
Sehingga alat bukti yang ada tidak memenuhi kualifikasi pasal 372 maupun pasal 374, karena tidak terdapat hubungan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam persidangan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait