WNA Thailand Kecewa soal Hukum di Indonesia, Hakim PN Surabaya Tunda Putusan Alasan Belum Siap

Firman Rachmanudin
Terdakwa Sabrina De Vega saat jalani sidang usai tuduh Maggie sebagai pelakor dan lemparkan kotoran manusia. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh Yuwaree Rattanawichai oleh terdakwa Sabrina Vanesha De Vega memasuki agenda putusan.

Setelah sempat ditunda, agenda sidang putusan kembali digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9 Januari 2022) pagi.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB, diajukan kembali di pukul 10.54 WIB.

Tak sampai sepuluh menit, sidang yang dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin, Imam Sudarmono mengetuk palu dengan menunda acara putusan.

"Sidang dibuka kembali, terdakwa dalam keadaan sehat. Sidang akan ditunda karena kami belum siap," ujar Imam saat persidangan.

Hal itu membuat korban, Yuwaree alias Meggie kebingungan. Dua kali ia hadir dalam sidang putusan Sabrinda Vanesha De Vega itu, dua kali pula sidang putusan di tunda tanpa alasan jelas.

"Tentu kami kecewa, ini menjadi preseden kurang baik bagi hukum di Indonesia, apalagi menyangkyt Warga Negara Asing. Penundaan dua kali tentu menyita waktu dan tenaga. Alasan hakim pun tidak jelas," ujar Yuwaree saat diterjemahkan oleh Samantha Bowlin selepas sidang, Senin (9/1/2023).

Dalam persidangan agenda putusan pertama di tanggal (26/12/2022) lalu, Majelis Hakim menyebut bahwa akan melakukan diskusi guna menentukan putusan hukuman yang adil bagi terdakwa Sabrina Vanesha De Vega. Penundaan sidang putusan dilakukan pada 9 Januari 2023.

Bukannya tuntas, Imam Sudarmono malah menunda kembali agenda putusan pada 16 Januari 2023 dengan alasan belum siap.

"Tuntutan sudah jelas oleh jaksa. Terdakwa sudah hadir. Belum juga diputuskan. Saya meminta agar keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis menyebut, terkait penundaan putusan adalah kewenangan hakim.

"Saya hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa dan saksi," katanya usai ditemui selepas persidangan.

Darwis memastikan, jika nanti tidak akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa Sabrina untuk menghadiri sidang lantaran sudah ditegaskan oleh Hakim jika Sabrina diminta hadir secara suka rela.

"Tadi hakim meminta langsung terdakwa untuk hadir di sidang berikutnya. Saya hanya berkewajiban memberitahukan. Sudah ada kuasa hukumnya. Nanti biar saya berkomunikasi dengan kuasa hukumnya," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network