Diberhentikan, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BISI International Tbk Rp5,9 Miliar

SM Said
Mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk mengugat perusahaan Rp5,9 miliar ke PN Surabaya karena PHK dinilai cacat admin. Foto Ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Direktur Marketing PT BISI International Tbk, Andy Gumala, melayangkan gugatan perdata senilai Rp5,9 miliar terhadap perusahaan tempat ia bekerja ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini didasarkan pada dugaan pemberhentian yang dinilai cacat administrasi.

Sidang perdana dengan agenda pembuktian awal surat untuk kompetensi pengadilan digelar pada Selasa (18/11/2025) di Ruang Sari 1 PN Surabaya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim menemukan bahwa kuasa hukum PT BISI International Tbk belum mengunggah (upload) bukti di sistem e-litigasi secara benar dan tepat.

Akibat kesalahan teknis ini, Majelis Hakim terpaksa memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum PT BISI International Tbk untuk mengunggah bukti dengan benar. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa pekan depan. Bahkan, fakta persidangan mencatat Majelis Hakim harus memberikan petunjuk langsung kepada kuasa hukum Tergugat mengenai cara pengunggahan bukti di e-litigasi secara benar, yakni satu per satu.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network