SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sidang lanjutan kasus Robert Simangunsong kembali digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini menarik perhatian publik karena menghadirkan saksi advokat Aris Eko Prasetyo, SH, yang seprofesi dengan terdakwa. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani SH MH, berupaya menggali lebih dalam tentang kasus ini.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, SH., MH., terdakwa Robert Simangunsong didakwa tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi. Tuduhan ini menjadi fokus utama dalam persidangan hari itu.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua, saksi Aris Eko Prasetyo mengaku mengenal terdakwa. "Kenal yang Mulia, saat menangani dalam satu perkara yang sama. Yaitu perkara kepailitan," ungkap Aris.
Namun, ketika ditanya mengenai gelar palsu yang digunakan terdakwa, Aris menjawab, "Mohon maaf yang Mulia, saya tidak tahu. Setahu saya, saat mengenalnya gelar itu sudah ada." ujarnya.
Usai sidang, kuasa hukum Robert Simangunsong, Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya SH, menjelaskan bahwa terdakwa lulus dari Universitas Pelita Harapan (UPH) pada tahun 2020. "Saya yakin ketika beliau memiliki gelar MH tersebut, beliau memiliki dasar. Nanti akan terbuka di sidang berikutnya," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait