Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara

Lukman Hakim
Pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA – Pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perusakan mobil milik Hironimus Tuqu pada 23 November 2024 lalu.

 

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Safruddin dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (29/9/2025). Dalam amar putusannya, hakim menilai kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

 

“Dengan perbuatan yang dilakukan, terdakwa atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dijatuhi hukuman enam bulan penjara,” ujar Safruddin saat membacakan putusan.

 

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Antara lain, kedua terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum, bersikap sopan selama persidangan, serta telah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Meski begitu, baik Jan Hwa Diana maupun suaminya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

 

“Saya masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim.

 

Kasus ini berawal dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp400 juta. Paul Stevanus bersama dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu, menghadapi tekanan karena desain proyek yang rumit serta progres pekerjaan yang lambat.

 

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia justru diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, demikian pula ban mobil milik Yanto.

 

Yanto mengaku melihat ban mobilnya sudah digerinda saat ia turun dari lantai dua bangunan. Akibat perusakan itu, kerugian Paul ditaksir sekitar Rp3 juta. Hironimus juga mengaku mobilnya tidak dapat disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network