SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya, resmi ditahan oleh kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah proses penyidikan yang cukup panjang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian gelar perkara sebelum menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka utama.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi menggeledah empat lokasi penting di Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi tersebut mencakup kantor CV Sentosa Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai, serta rumah keponakannya, Veronica Adinda, di Sidoarjo.
Dari penggeledahan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di kediaman Diana. Selain itu, sebanyak 108 lembar ijazah milik mantan karyawan CV Sentosa Seal turut diserahkan secara langsung ke penyidik. Ijazah tersebut sebagian besar adalah ijazah SMA dan SMK.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa hingga kini polisi telah memeriksa 23 saksi dan masih akan memanggil 25 saksi tambahan guna memperkuat pembuktian kasus. Ia menegaskan bahwa penahanan Jan Hwa Diana dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap berada di bawah kendali Polda Jatim.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Ada kemungkinan tersangka lain akan menyusul, termasuk dari pihak HRD atau staf internal perusahaan,” jelas AKBP Suryono.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
