Bos CV Sentosa Seal Surabaya Rasakan Dinginnya Tahanan Polisi, Gara-Gara Tahan 108 Ijazah

Lukman Hakim
Bos CV Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana, ditahan Polda Jatim atas kasus penggelapan 108 ijazah dan pengrusakan mobil kontraktor. Foto iNewsSurabaya/lukman

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Tak hanya itu, Diana juga menghadapi kasus terpisah terkait dugaan pengrusakan mobil milik seorang kontraktor.

“Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan langsung kami tahan,” ungkap AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

Polda Jatim mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati hukum, terutama dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. “Ini menjadi pelajaran penting agar setiap pengusaha patuh terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Suryono.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network