Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Tak hanya itu, Diana juga menghadapi kasus terpisah terkait dugaan pengrusakan mobil milik seorang kontraktor.
“Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan langsung kami tahan,” ungkap AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
Polda Jatim mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati hukum, terutama dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. “Ini menjadi pelajaran penting agar setiap pengusaha patuh terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Suryono.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
