SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis Venna Melinda terus menggelinding. Artis Venna Melinda mendatangi Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023) dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Venna juga ditemani kedua putranya yang juga artis yakni Verrel Bramasta dan Athalla Naufal. Sekitar pukul 09.51 WIB, mereka memasuki Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan dari keterangan yang sudah diberikan.
Hotman mengatakan, kedatangan kliennya Venna untuk memberi keterangan tambahan BAP atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tambahan tersebut terdapat dua pasal KDRT yakni pasal 44 ayat 1 terkait fisik dan pasal 45 KDRT Psikis.
"Ternyata Venna mengatakan apa yang dialaminya tak hanya di Kediri. Sudah dialami 3 bulan terakhir," kata Hotman, kepada awak media.
Berdasar keterangan Venna, Hotman menjelaskan bahwa suaminya Ferry Irawan ketika emosi sering membekap, mendorong, dan memiting. "Hingga akhirnya, Venna mengalami kerusakan di tulang rusuknya," ujar Hotman.
Kekerasan terakhir yang terjadi pada Minggu, 8 Januari 2023. Hotman menambahkan, saat itu Venna dibekap, ditindih dan tangan dipegang atau dikunci tak bisa bergerak. "Lalu (Ferry) pakai dahi kehidung (Venna) sampai keras hingga berdarah," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait