Trik Atasi Pinjaman Bermasalah bagi Koperasi, Ini Pesan Dinas Koperasi

Arif Ardliyanto
Banyak koperasi gulung tikar karena tidak mampu melakukan analisa pemberian pinjaman kepada nasabah. Foto Dinas Koperasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2009 pasal 6 ayat 1,  Klasifikasi Pinjaman Bermasalah dibagi 3, yaitu Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. “Juga diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,” jelasnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network