Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2009 pasal 6 ayat 1, Klasifikasi Pinjaman Bermasalah dibagi 3, yaitu Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. “Juga diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait