Lilik mengungkapkan, dalam setahun setidaknya ada 10 - 15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.
Penertibannya, lanjut Lilik, DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di 7 titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan. "Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu kami akan mengirim surat peringatan kedua bahkan ketiga," ungkap Lilik.
Pemkot Surabaya melakukan operasi besar-besaran untuk membongkar jaringan provider yang tidak memiliki izin. Foto iNewsSurabaya/ist
Apabila tidak ada respon lanjutan dari provider terkait, sambung Lilik, maka DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas kemudian diajak untuk mediasi, mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir.
"Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri," sambungnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait