Suramadu Ditutup, Pemerintah Diminta Antisipasi Lonjakan Penumpang Kapal ​​​​​​​

Arif Ardliyanto
Penutupan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) yang bakal dilakukan 20 hingga 21 Desember 2021 harus memperhatikan prokol kesehatan (Prokes).(Foto : iNewsSurabaya/SINDOnews)

SURABAYA, iNews, id – Penutupan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) yang bakal dilakukan 20 hingga 21 Desember 2021 harus memperhatikan prokol kesehatan (Prokes). Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah membatasi angkutan penyebarangan sebesar 75 persen.

Padahal, selama penutupan Jembatan Suramadu pengguna jalan diminta untuk menggunakan kapal yang tersedia di Kamal Perak Surabaya. Ini dilakukan supaya pengguna jalan bisa melakukan aktivitas seperti semua.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas membatasi kapasitas penumpang di angkutan umum dan penyeberangan hanya 75 persen selama libur Natal dan Tahun Baru.  Hal itu, diatur dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Natal dan Tahun Baru.

"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen di masa libur Nataru,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Sabtu (18/12/2021). 

Selain itu, lanjutnya, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” ujar Budi

Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

“Sementara itu, bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku yakni diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi, melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan,” ungkap BUdi.

Kemudian, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. "Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” tutur Budi.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network