SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur tengah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan rekomendasi penindakan kepada diskotek Ibiza Club.
Hal itu menyusul kabar, peredaran narkotika yang menyangkut club malam di Surabaya Pusat itu. Ditambah, usai dicek, tempat usaha hiburan malam itu belum melengkapi izin usaha dan nekat beroperasi.
"Sesuai kewenangan kami, dari data perizinan yang Wajib dimiliki oleh usaha RHU tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Standar (SS) yang telah terverifikasi. Namun sampai saat ini di dalam sistim perijinan berusaha berbasis resiko (OSS) usaha RHU tersebut belum terverifikasi masih dalam proses pengajuan (hasil koordinasi dengan DPM-PTSP Jatim). Jadi belum berizin," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, Selasa (17/1/2023).
Hudiyono menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPM-PTSP untuk menentukan sanksi terhadap Ibiza Club.
Ia juga memastikan akan memeloti tempat usaha hiburan malam yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin operasional.
"Kami sudah minta bantuan penertiban juga ke Satpol PP, kemungkian akan kami siapkan sanksi penyegelan. Nanti leading sektornya dari pihak DPM-PTSP," imbuhnya.
"Tentu ini berlaku untuk semua rumah usaha berbasis resiko menengah tinggi. Tidak berijin akan kami tindak tegas," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait