SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bupati Sumenep Achmad Fauzi meminta agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memberdayakan pengusaha lokal saat melakukan eksplorasi Minyak dan Gas (Migas) di wilayahnya.
Langkah itu diperlukan untuk memberdayakan pengusaha lokal dan mendongkrak ekonomi warga Sumenep.
"Mereka ada beberapa bisnis turunannya bermitra dan bekerjasama dengan perusahaan lokal, saat ini sudah disepakati. Bisa memberikan pekerjaan pada perusahaan lokal bisa BUMD dan perusahaan lokal sehingga bisa mengangkat ekonomi di Sumenep," katanya usai menggelar pertemuan dengan SKK Migas Perwakilan Jabanusa di Surabaya pada kamis (19/1/2023).
Fauzi mengatakan, saat ini sudah ada kesepakatan dengan beberapa KKKS di Sumenep, agar memberikan pekerjaan dengan pengusaha lokal. Menurut dia, selama pengusaha lokal mampu dan bersikap profesional, maka tidak ada alasan lagi bagi KKKS untuk tidak memberdayakan mereka,
"Jangan semuanya ke Jakarta. Apalagi kontrak Rp 10 milyar kebawah dan itu bisa perusahaan lokal," tambah politisi PDIP itu.
Fauzi mencontohkan, beberapa sektor turunan yang mendukung eksplorasi Migas sebenarnya bisa dikerjakan pengusaha lokal. Salah satunya adalah pengiriman air bersih dan pengangkutan logistik ke wilayah eksplorasi.
Dia berharap agar kesepakatan yang sudah terjalin segera direalisasikan pada tahun 2023 mendatang.
"Kalau memang pengusaha lokal dan speknya memenuhi kenapa tidak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, bupati Fauzi juga mendorong adanya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang memuat Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) antara pemerintah pusat dan daerah.
Pasalnya, aturan baru itu dinilai tidak berpihak kepada wilayah penghasil Migas, seperti di kabupaten Sumenep.
"Tapi itu menurut kami masih belum berpihak kepada daerah penghasil. Dan menurut kami yang diuntungkan adalah daerah pengelola dimana ujung dari pipa berada. Pasti diuntungkan, dari DBH dapat dan dari bisnisnya juga dapat, ini yang menurut saya harus dipelajari kembali," katanya usai menggelar pertemuan dengan SKK Migas Perwakilan Jabanusa di Surabaya pada kamis (19/1/2023).
Fauzi menuturkan, dalam aturan baru itu disebutkan bahwa kabupaten Sumenep hanya mendapat 0,5 persen dari DBH Migas yang diberikan pemerintah pusat. Jumlah itu jauh dibawah provinsi Jatim yang memperoleh DBH 10 persen, dan daerah pengelola yang dapat 2 persen.
"Kalau eksplorasinya jarak 4 sampai 12 mil itu itungannya 19,5 dibagi 37 kabupaten. Karena rata-rata eksplorasi Migas di Sumenep di wilayah itu, jadi kita hanya dapat 0,5 persen. Dan 1 persen untuk daerah pengelola. Kita walaupun daerah penghasil ya 19,5 dibagi 37 dan provinsi dapat 10 persen. Menurut saya skema proporsi dari aturan ini masih kurang berpihak," tambah politisi PDI Perjuangan itu.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait