Nekat Cuti,  Pegawai Negeri Bakal Kena Sanksi

Bagas Setiawan
Sekretaris Penanganan Covid-19 Kabupetan Kediri Slamet Turmudi

KEDIRI, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bakal mensanksi aparatur sipil Negara (ASN) yang nekat mengambil cuti Natal dan Tahun Baru (Nataru). Mereka tetap harus masuk seperti bias dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Ketetapan masuk kerja ASN sudah ditetapkan dengan Surat Edaran (SE) yang disampaikan Sekda Kabupaten Kediri sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ASN Kabupaten Kediri. Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri meminta ASN Kabupaten Kediri benar-benar patuh dan tertib untuk tidak mengambil cuti dan mudik saat libur Nataru.

“Aturannya sudah ada, surat edaran sudah disebar semua ke ASN,” kata Slamet Turmudi Sekretaris Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri.

Ia berharap ASN tidak melanggar aturan, Pemkab Kediri akan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat cuti dan mudik. “Seperti yang disampaikan Sekda dalam SE tersebut, sanksi bisa saja sanksi administrasi, SP (surat peringatan) dan lainya. Kita tidak ingin hal ini terjadi. Cuti dan mudik diberikan kepada mereka yang tugas mendesak kantor dan urusan penting keluarga,” pintanya.

Merujuk SE Sekda tersebut, Slamet menyampaikan bahwa SE tersebut tidak main-main dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memantau stafnya yang nekat cuti dan mudik. “Kita tegaskan hal ini secara mendalam dan serius dengan maksud ASN bisa berperan dalam mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network