Ungkap Jumlah Permintaan Dispensasi Kawin, Jubir PA Ponorogo Ditegur Atasan, Kini Pilih Mundur

Arif Ardliyanto
Humas Pengadilan Agama Ponorogo memilih mundur dari jabatan juru bicara karena terjadi intimidasi penyajian data. Foto Okezone
PONOROGO, iNewsSurabaya.id - Kasus permintaan dispensasi kawin atau pernikahan dini memakan korban. Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ruhana Faried mendapat teguran dari atasannya, ia memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan humas. 
 
Kisah ini muncul saat dirinya membongkar banyaknya permintaan dispensasi kawin di Kabupaten Ponorogo. Namun keinginan untuk membeberkan kebenaran harus berhenti. Ia mendapat teguran dan mengambil langkah mundur dari Jubir.
 
Intervensi ini membuatnya tak mau jadi Jubir. Dalam klarifikasinya, Ruhana mengatakan ada kesalahan dalam pemberitaan yang selama ini viral. Dalam wawancara terkait dispensasi kawin, dia tidak menyebutkan bahwa ratusan anak yang mendapat dispensasi kawin tersebut semuanya karena si wanita telah hamil duluan.

“Terkait viral itu, itu ada yang tidak benarnya, saya tidak mengatakan ratusan anak mendapat dispensasi nikah karena semuanya hamil duluan. Tetapi saya katakan ada yang Pengadilan Agama mengabulkan dispensasi nikah dengan unsur mendesak,” ucap Ruhana kepada Okezone, Sabtu (21/1/2023).

Salah satu unsur mendesak tersebut, lanjut Ruhana, adalah kehamilan di luar menikah. Namun, tidak semua kasus dispensasi kawin tersebut karena hal itu. Ada juga karena bentuk kekhawatiran orang tua karena anaknya sudah lama menjalin hubungan.

“Salah satu unsur mendesaknya karena hamil, dan itu harus dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan puskesmas, bidan atau RS setempat. Pengadilan Agama tidak ujug-ujug mengabulkan, tidak seluruhnya mengabulkan, tidak seluruhnya (alasannya) hamil, unsur mendesak, ada pacaran bertahun-tahun, sudah berhubungan suami istri, atau wali khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, pertimbangannya di situ,” ucapnya.

Akibat pemberitaan yang tak sesuai ucapannya itu, Ruhana mendapat teguran berupa pembinaan. Dia pun mengundurkan diri dari Jubir PA Ponorogo dan sekarang fokus sebagai Hakim PA Ponorogo.

“Hikmahnya adalah, ini akan terbongkar gunung es yang sudah lama membeku, di dalam akan terungkap, Pemkab Ponorogo dan Pemprov Jatim ini kemudian akan sadar dan bisa meminimalisir perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Selama ini Pengadilan Agama seperti tong sampah, kebanyakan masyarakat ini, dari pemerintah itu menyalahkan pengadilan agama, padahal pengadilan agama tong sampah, pengadilan itu sifatnya represif, seharusnya pemda preventif, pencegahan,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, publik dihebohkan dengan pemberitaan ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan permohonan dispensasi nikah (Diska) kepada Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada 2022 mencapai 15.212, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur, menyebut 80 persen permohonan itu akibat hamil duluan dan 20 persen akibat sebab lainnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network