Sikap AJI Surabaya
Berdasarkan kronologi tersebut, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan para pelaku tergolong melanggar Pasal 18 UU Pers 40 tahun 1999.
2. Mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.
3. Mengapresiasi para korban yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum.
4. Mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis seperti apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know).
Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik.
5. Mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait