SURABAYA iNewsSurabaya.id - Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditangkap saat sedang berolahraga di salah satu tempat olahraga di Blitar.
"S ditangkap saat berolahraga di salah satu tempat olahraga di Blitar hari ini," terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023).
Sementara Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dalam kasus pencurian di rumah dinas Walikota Blitar, S diduga berperan sebagai informan.
"Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan," terang Totok.
Lebih lanjut totok menjelaskan, informasi yang diberikan S ke para pelaku dilakukan saat berada di dalam sel. "Informasi itu diberikan saat berada di sel," katanya.
Dalam kasus ini, Samanhudi disangkakan pasal 365 junto pasal 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Dikenakan pasal 365 junto 56 dengan ancaman hukuman 12 penjara," pungkas Totok.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terkait pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada Senin 12 Desember 2022 lalu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil pengembangan setelah menangkap dua pelaku, satu orang lagi dengan inisial S telah ditangkap.
"Hari ini pukul 03.00 WIB, Ditreskrimum telah menangkap seorang mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait pencurian di rumah dinas Walik blitar. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Jatim," terang Kapolda Jatim.
Diketahui, Jatanras Polda Jatim menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada 3 orang yang sudah ditangkap, sedangkan 2 orang lainnya masih diburu.
Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54), warga Lumajang; ASM (54), warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan, sesuai dengan janjinya, ia akan mengungkap kasus perampokan yang terjadi rumah dinas Wali Kota Blitar. Toni menambahkan, kasus ini masih akan dikembangkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait