MK Tolak Permohonan Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penolakan terhadap permohonan pernikahan beda agama. Foto tangkap layar

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Fenomena nikah beda agama semakin marak terjadi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penolakan terhadap permohonan pernikahan beda agama.

Penolakan ini dilakukan saat MK melakukan uji Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Terkait hal tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adam menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

"Pengaturan norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network