SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Darmo terus mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja yang menjadi korban PHK. Edukasi yang digelar bersama UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Surabaya Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tersebut dikemas dalam bentuk Webinar "Sama Rasa" (Sosialisasi Manfaat Setiap Hari Selasa).
Dalam webinar dengan Topik "Kerja Cerdas Bebas Cemas dengan update skill bersama UPT BLK Surabaya dan JKP BPJS Ketenagakerjaan" pada Selasa (31/01/2023), Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya, S.E., MM, Kasi Pelatihan dan Sertifikasi UPT BLK Surabaya Silvia Indah Guma Daryanti dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko, bersama tim mensosialisasikan semua hal terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pelatihan yang disediakan oleh UPT BLK Surabaya.
Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya, S.E., MM dalam sambutannya juga turut mengapreasi kegiatan webinar ini. Melalui webinar ini pihaknya berharap UPT BLK Surabaya dapat menjalin kerjasama dengan para pimpinan, maupun penanggung jawab perusahaan terutama dalam hal pelaksanaan pelatihan yang dapat menunjang skill tenaga kerja di lingkungan kerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Hery Triyoko menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, diantaranya WNI, Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP), Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT), dan Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
“Pemerintah, menetapkan Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir,” kata Guguk.
Syarat lainnya peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK dan para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya, karena pemberitahuan perihal kepesertaan JKP disebarkan melalui akun email pekerja.
"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Itu isi email yang dikirimkan JKP.go.id," jelas Guguk.
Seusai mendapatkan email ini, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika pekerja terkena PHK.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait