SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa keterbukaan informasi publik antara warga Perumahan Graha Famili dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memasuki babak baru. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memutuskan mengabulkan sebagian permohonan warga dan memerintahkan Pemkot membuka Surat Keputusan (SK) Re-Planning PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) Tahun 2024 yang menjadi dasar perubahan tata ruang di kawasan tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka Komisi Informasi Jawa Timur pada Kamis (9/7/2026). Majelis yang dipimpin Ketua Edi Purwanto menyatakan permohonan yang diajukan Martinus, warga Graha Famili, memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagian.
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan Pemkot Surabaya menyerahkan salinan SK Re-Planning PT SAS Tahun 2024 yang berkaitan dengan Perumahan Graha Famili, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, sebelum diserahkan kepada pemohon, Pemkot diwajibkan mengaburkan bagian yang memuat data pribadi maupun informasi yang tergolong rahasia komersial.
Ketua Majelis Komisi Informasi, Edi Purwanto, menegaskan badan publik tidak dibenarkan menolak seluruh isi dokumen hanya karena terdapat sebagian informasi yang bersifat rahasia.
"Majelis berpendapat bahwa secara hukum hal ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan penerapan asas pengecualian sebagian," ujar Edi saat membacakan pertimbangan putusan.
Ia menjelaskan, apabila dalam satu dokumen terdapat informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan, maka badan publik wajib melakukan penyuntingan terhadap bagian yang bersifat rahasia, bukan menolak memberikan dokumen secara keseluruhan.
"Jika sebuah dokumen memuat informasi yang terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, maka PPID atau badan publik secara hukum dilarang melakukan penolakan total atas keseluruhan dokumen. Kewajiban hukum Termohon adalah melakukan pengaburan atau menghitamkan bagian yang memuat rahasia atau data privat, sedangkan substansi dokumen wajib diberikan kepada Pemohon," tegasnya.
Dalih Rahasia Dagang Ditolak
Dalam persidangan sebelumnya, Pemkot Surabaya mengakui SK Re-Planning berada dalam penguasaannya. Namun, pemerintah beralasan dokumen tersebut mengandung rahasia dagang, data pribadi, hingga hak keperdataan pihak ketiga sehingga masuk kategori informasi yang dikecualikan.
Majelis menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup seluruh isi dokumen. Menurut Edi, yang wajib dilindungi hanyalah bagian yang memuat data pribadi atau rahasia bisnis yang telah melalui uji konsekuensi.
"Alasan ini tidak boleh dijadikan pembenar untuk menutup akses materi pokok surat keputusan atas letak peruntukan alih fungsi fasilitas umum serta nilai regulasi tata kota yang mendasari pemberian izin tersebut," kata Edi.
Ia menambahkan, substansi kebijakan pemerintah mengenai perubahan tata ruang tetap merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
SK Re-Planning Termasuk Informasi Publik
Majelis juga menolak argumentasi Pemkot yang menggunakan Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar penolakan.
Menurut Komisi Informasi, SK Re-Planning beserta lampirannya merupakan bagian dari dokumen kebijakan pemerintah yang wajib tersedia setiap saat.
"Dokumen yang memuat peraturan, keputusan dan/atau kebijakan badan publik serta dokumen yang berkaitan dengan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukung merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Oleh karena itu, SK Re-Planning beserta lampirannya merupakan dokumen publik yang bersifat terbuka," ujar Edi.
Pemkot Absen Saat Putusan Dibacakan
Usai pembacaan putusan, majelis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Apabila ada para pihak yang keberatan dengan putusan ini, silakan menempuh jalur banding berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Edi.
Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya tidak menghadiri sidang pembacaan putusan. Panitera sidang, Feby Krisbiantoro, menyebut tidak ada pemberitahuan ataupun konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran Termohon.
"Tidak ada pemberitahuan langsung, baik secara lisan maupun tertulis dari pihak Termohon (Pemkot Surabaya)," kata Feby.
Putusan Komisi Informasi ini menjadi titik penting dalam sengketa alih fungsi fasilitas umum di Graha Famili. Selain menguatkan hak masyarakat memperoleh informasi, putusan tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan data pribadi atau rahasia komersial tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh dokumen publik yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
