SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Kabar memalukan muncul dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura. PT PLN Unit Layanan Pelanggan terpaksa menyegel meteran kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena tidak melakukan pembayaran listrik tepat waktu.
Penyegelan meteran listrik ini sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ( SPJBTL ). Dalam perjanjian itu, PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar bila pelanggan telat membayar tagihan listrik hingga tanggal 20 setiap bulannya.
Artinya, jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian atau tanggal 20 pada bulan tagihan listrik keluar.
"Ada beberapa OPD di Kabupaten Sampang sempat di segel PLN karena nunggak dalam pembayaran listrik, makanya di ambil kebijakan segel oleh pihak PLN," kata Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Sampang Abdul Ghafur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait