Ia membenarkan bahwa beberapa OPD sempat di segel oleh pihak nya dan terpaksa di segel pada 02 Januari 2023.
"Iya betul mas, kami tetap persuasif agar rekening bisa terbayar, tapi karena akhir bulan, akhirnya sesuai intruksi pusat, terpaksa kami lakukan penyegelan agar bisa terbayar," tutur Ghafur.
Ghafur menambahkan Perihal alasan dari instansi-instansi tersebut, pihaknya tidak mengetahui dengan jelas. "Saya juga kurang paham, dan nfonya ada perubahan SOP pembayaran, perubahan struktur perbendaharaan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik), dan kedepannya kami berharap pembayaran rekening listrik menjadi perioritas sehingg bisa terbayar sebelum tanggal 20 setiap bulannya secara konsisten," ujarnya.
Perlu diketahui pembayaran listrik dibeberapa OPD di Kabupaten Sampang sejak 2021 sering telat dalam pembayarannya, namun pihak PLN masih memberikan kebijakan pelonggaran.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait