Kapolres Sampang menambahkan Bahwa saat dilakukan penggeledahan tersangka, ditemukan barang bukti berjenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih dari 50.66 gram beserta barang bukti lainnya seperti lakban dan sobekan tisu beserta HP Oppo A1k.
"Tersangka ini sebagai kurir diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Perlu diketahui atas perbuatan tersangka dijerat pasa 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara, Tersangka merupakan residivis, dia baru bebas dari penjara 4 bulan lalu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait