Berkas Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Diserahkan ke Jaksa, Sahat Menunggu Giliran

Arif Ardliyanto
Sahat dan Gubernur Jawa Timur Khofifah. Foto Okezone
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus suap DPRD Jawa Timur masih menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, berkas dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) telah selesai. Penyidikan  sudah menyerahkan berkas ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan berkas Sahat menunggu giliran. 

Lembaga antirasuah pun segera menyeret penyuap dua Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut ke meja hijau. 

Adapun, kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Keduanya akan disidangkan dalam waktu dekat.

"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/2/2023).

"Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa," sambungnya.

Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak tersebut. Saat ini, kata Ali, kedua terdakwa tersebut masih tetap dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.



Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network