MALANG, iNewsSurabaya– Seorang pengamen berinisial AF dipergoki petugas Lapas I Malang saat hendak menyelundupkan diduga narkotika jenis sabu, Rabu (15/2/2023). Dia pun merengek minta dibebaskan.
“Merengek karena ingat anaknya yang berumur satu bulan, minta dipulangkan karena mau ada acara selapanan di rumahnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Melihat rengekan tersebut, petugas sebenarnya ibah. Namun, barang bukti yang dibawa AF cukup besar.
“Setelah ditimbang, berat sabu-sabu tersebut 16,6 Gram,” lanjut Imam.
Akhirnya, petugas menyerahkan AF ke penyidik Polresta Malang. Pria 20 tahun itu pun saat ini diperiksa intensif sebagai pengembangan kasus.
“Kami tegaskan tak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika, apalagi yang berupaya diselundupkan ke dalam lapas atau rutan,” tegas Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait