MALANG, iNewsSurabaya– Seorang pengamen berinisial AF dipergoki petugas Lapas I Malang saat hendak menyelundupkan diduga narkotika jenis sabu, Rabu (15/2/2023). Dia pun merengek minta dibebaskan.
“Merengek karena ingat anaknya yang berumur satu bulan, minta dipulangkan karena mau ada acara selapanan di rumahnya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Melihat rengekan tersebut, petugas sebenarnya ibah. Namun, barang bukti yang dibawa AF cukup besar.
“Setelah ditimbang, berat sabu-sabu tersebut 16,6 Gram,” lanjut Imam.
Akhirnya, petugas menyerahkan AF ke penyidik Polresta Malang. Pria 20 tahun itu pun saat ini diperiksa intensif sebagai pengembangan kasus.
“Kami tegaskan tak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika, apalagi yang berupaya diselundupkan ke dalam lapas atau rutan,” tegas Imam.
Sementara itu, Kalapas Malang Heri Azhari menjelaskan bahwa penggagalan itu bermula saat dilakukan pemeriksaan barang dan makanan yang dilakukan Petugas pemeriksaan Barang dan Makanan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tempat makanan berupa ayam, tempe dan tahu goreng.
“Dibawah tempat makanan ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip,” urai Heri.
Heri menyebutkan bahwa AF mengaku hanya dititipi oleh seorang tak dikenal. Pria yang sehari-harinya menjadi pengamen di perempatan dan traffic light daerah Sulfat, dititipi oleh pengendara mobil.
“Dia diiming-imingi imbalan uang Rp. 100 ribu,” terang Heri.
Namun, lanjut Heri, AF jga mengaku bahwa selama ini dirinya juga menjadi penyalahguna narkoba.
“Tadi kami tanya, ternyata dia ngaku kalau habis mengkonsumsi sabu, selanjutnya kami serahkan ke petugas kepolisian untuk pendalaman,” tutup Heri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait