84.609 Calon Jemaah Haji yang Lunas Tahun 2020 Tak Perlu Bayar Biaya Apapun, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Sebanyak 84.609 Calon Jamaah Haji yang Lunas Tahun 2020 Tak Perlu membayar Biaya Apapun meski menunggu keberangkatan tahun 2023. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar gembira bagi calon jemaah haji (Calhaj) yang sudah lunas tahun 2020. Mereka tidak akan terkena tambahan biaya apapun meski keberangkatannya akan dilakukan tahun 2023 mendatang. 

Kebijakan ini diambil untuk 84.609 calon jamaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 2020 dan menunggu keberangkatannya pada 2023. Hal ini hasil kesepakatan antara panitia kerja (Panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Biaya haji yang ditanggung jamaah pada 2023 sebesar Rp49,8 juta.

"(Calon haji) tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah haji, tidak usah membayarkan tambahan uang pelunasan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, dikutip Kamis (16/2/2023).

Ia menjelaskan alasan para calon jamaah haji lunas tunggu tahun 2020 nantinya tak perlu menambah biaya penyelenggaran ibadah haji pada 2023.

"Ini pakai nilai manfaat yang terakumulasi di BPKH, karena dua tahun sebelumnya tidak digunakan," ujarnya.

Diah menegaskan,kesepakatan ini merupakan perjuangan yang dilakukan Panja DPR agar para jamaah haji pada tahun-tahun sebelumnya yang masih tertunda keberangkatannya bisa segera pergi ke Tanah Suci pada 2023.

"Kami berharap, keputusan yang diambil oleh Panja haji Komisi VIII DPR ini bisa meringankan beban jamaah yang sejauh ini banyak orang khawatir tidak bisa berangkat haji," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya haji 2023 yang akan ditanggung jemaah sebesar Rp49,8 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya yakni Rp69 juta yang ditanggung jemaah.

“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jemaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network