JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Hal itu sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) yang memberikan mandat LPS mrnjadi prnjamin Polis.Program ini berjalan 5 tahun sejak UU ini disahkan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Nantinya, pelaksanaan PPP ini adalah lima tahun sejak UU ini disahkan.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” ujarnya di Jakarta, pada Kamis (16/2/2023).
Dia melanjutkan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat memperbaiki imej dari industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya PPP dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.
“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait