Webinar Sama Rasa, BPJamsostek Surabaya Darmo Edukasi Program MLT dan Benefit Produk KPR

Ali
Webinar dengan topik "Dengan JMO, Ajukan Perumahan dari Rumah dan Lebih Mudah". Foto/Tangkapan Layar

SURABAYA, iNews.id - Bank BTN KC Surabaya Bukit Darmo dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Darmo terus berkolaborasi dan mempererat kerjasama. Bentuknya, salah satunya, mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Webinar "Sama Rasa" (Sosialisasi Manfaat Setiap Hari Selasa).

Dalam webinar dengan Topik "Dengan JMO, Ajukan Perumahan dari Rumah dan Lebih Mudah" pada Selasa (14/02/2023), Consumer Lending Unit Head Bank BTN KC Surabaya Bukit Darmo Revi Aprella dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko bersama tim mensosialisasikan semua hal terkait program MLT BPJS Ketenagakerjaan dan benefit produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BJB kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu layanan pemerintah untuk memfasilitasi pembiayaan perumahan bagi pekerja.

Melalui program ini para pekerja makin dipermudah untuk memiliki rumah idaman berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) yang saat ini sudah bisa diakses melalui fitur Perumahan Pekerja di aplikasi JMO.

“Adapun untuk penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah bekerja sama dengan Bank BTN dan BJB,” terang Guguk Heru Triyoko.

Bank BTN dan Bank BJB turut mensukseskan dan membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah khususnya bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Guguk menuturkan, bagi pekerja yang ingin mendapatkan MLT ini ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi.

Yakni terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerjanya tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi pekerja yang ingin mendapatkan MLT ini ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerjanya tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network