Rawan Diputus Kontrak, PDIP Jawa Timur Perjuangkan Pendamping PKH Agar Berstatus PPPK

Lukman
Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah merespon aspirasi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satunya terkait status kerja pendamping PKH.

Sebab, meski sudah belasan tahun mengabdi sebagai pendamping PKH, mereka masih belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aspirasi itu disampaikan koordinator pendamping PKH se-Jatim di Hotel Wyndham Surabaya, Jumat pekan lalu.

Said Abdullah mengatakan, telah berkomunikasi dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

“Hasil komunikasi kami dengan Bu Risma dan Mas Anas usulan agar kawan kawan Pendamping PKH bisa menjadi pegawai PPPK telah diusulkan, dan tinggal menunggu keputusan Rapat Kabinet Terbatas,” kata Said Abdullah, Senin (20/2/2023). 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menyebut, tahun ini, lebih dari Rp400 triliun dialokasikan APBN untuk berbagai program pengentasan kemiskinan.

“Kita tunggu, semoga tidak lama lagi ada kabar baik atas aspirasi kawan kawan para pendamping PKH. Saya akan segera update atas hal tersebut,” sambung politisi senior asal Sumenep Madura tersebut.

Sementara itu, saat penyampaian aspirasi di Hotel Wyndham, ratusan koordinator wilayah, dan kabupaten/kota Pendamping PKH diterima jajaran pengurus DPD PDIP  Jatim.

Salah satu Korwil Pendamping PKH Jatim, Agus Sudradjat, menyampaikan bahwa para pendamping PKH telah bekerja sejak lama. Yakni sejak program PKH dijalankan tahun 2007, berlanjut hingga tahun ini dan kedepan. Artinya program ini berjalan lebih dari 17 tahun.

Namun sayangnya, ungkap Agus, status kerja pendamping PKH masih belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan PPPK.

Ketidakpastian status kerja ini membuat pendamping PKH menerima risiko putus kontrak tahunan.

“Ancaman pengangguran adalah mimpi buruk baik para pendamping PKH,” sebut Agus. 

Pendamping PKH lainnya, Agus Suryo Pramono dari Korwil 4 Jatim menyampaikan, saat kerja di lapangan mereka dan rekan rekannya seringkali dipersoalkan secara hukum.

Padahal mereka bukan vendor pengadaan barang bantuan PKH. Namun jika nilai bantuan dianggap tidak mencerminkan nilai barang tidak setara dari nominal yang semestinya, seringkali mereka menjadi sasaran ancaman LSM.

“Sering kali kami diancam, dilaporkan ke polisi,” bebernya.

“Bagi rekan-rekan pendamping PKH yang tidak mengetahui seluk beluk hukum, ancaman ini tentu menggelisahkan. Padahal konsentrasi kerja kami hanya memastikan program tersebut berjalan dengan baik, dan diterima oleh para penerima manfaat,” jelas dia.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network