Pemkot Tak Mampu Selesaikan Kasus Diskotik Whisper, RT-RW Dukuh Pakis Serahkan Stempel ke Asisten

Firman Rachmanudin
Pemkot dinilai Tak Mampu Selesaikan Kasus Whisper Club, RT-RW Dukuh Pakis Serahkan Stempel ke Asisten. Foto iNewsSurabaya/firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lagi-lagi tak mampu mengantisipasi adanya potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat berkaitan dengan izin operasional tempat hiburan di kota Pahlawan, sejak awal.

Alhasil, pengusaha hiburan dan warga terlibat gesekan yang membuat kedua belah pihak sama-sama dirugikan. Hal itu terjadi kepada Diskotik Whisper yang ada di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Suara bising yang terdengar dari dalam diskotik, membuat warga Dukuh Pakis merasa tak nyaman. Sejak Juni 2022, warga melakukan aksi hingga terjadi belasan kali mediasi yang tidak menemukan solusi.

Terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan kebisingan suara yang ditimbulkan oleh Diskotik Whisper dengan warga Dukuh Pakis, Senin (20/02/2023) malam. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network