SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan menutup operasinal SBPU saat malam Tahun Baru. Keputusan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan dalam perayaan tahun baru.
Selain SPBU, Pemkot juga melakukan pembatasan-pembatasan di sejumlah tempat hiburan, pusat perbelanjaan (mal), dan penutupan jalan. Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa penutupan malam tahun baru itu bekerja sama dengan pihak Polrestabes Surabaya. Harapannya, physical distancing bisa dilakukan. "Supaya warga terbatas aktivitasnya dan di rumah. Physical distancing," ujar dia pada Jumat (24/12/2021).
Ada tempat-tempat yang berpotensi menjadi ajang berkumpulnya massa pada malam tahun baru akan ditutup, diantaranya Rumah Hiburan Umum (RHU), mal, minimarket, warung, restoran serta SPBU. Yang diperbolehkan buka tempat yang bersifat darurat, seperti rumah sakit, klinik dan apotek.
"RHU (Rumah Hiburan Umum) seperti diskotik dan panti pijat tutup. Aktivitas kegiatan pada malam tahun baru tutup jam 21.00 WIB. SPBU buka pukul 04.00 WIB, mohon semua jaga kesehatan dan kondusivitas," ujarnya.
Pemkot Surabaya dibantu dengan jajaran terkait akan menerjunkan 650 personel untuk membantu pengamanan serta ketertiban pada saat malam tahun baru. "Total 250 orang dari 31 kecamatan. Anggota ada 400 akan turun di semua zona di Surabaya, baik pusat, timur, barat, selatan. Mereka melihat aktivitas masyarakat," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait